Wakil Presiden, Ma'ruf Amin
JAKARTA - Wabah virus Corona baru (COVID-19) yang turut terjadi di Indonesia, berdampak signifikan pada berbagai lini kehidupan masyarakat. Terutama, bagi kelompok masyarakat menengah kebawah.
Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme bantuan yang difokuskan pada tiga program. Yaitu, bantuan langsung tunai, bantuan langsung Usaha Mikro dan Kecil, serta pembebasan tagihan listrik sampai jumlah tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Jaring Pengaman Sosial bagi warga yang terdampak COVID-19.
Selasa (24/3/2020), Wakil Presiden, Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), menggelar rapat internal bersama sejumlah menteri terkait guna membahas usulan berbagai program bantuan tersebut.
Diantaranya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Sosial.
Wapres Ma'ruf menyebut sebanyak 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditiap bulannya, yang akan dimulai pada April mendatang melalui mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Saya kira bantuan BLT langsung sudah akan diterapkan bulan April, karena ini Maret udah mau habis. Jadi, untuk yang pertama sudah bisa diterapkan. Karena, datanya sudah ada dan kebijakannya juga hampir tidak jadi masalah. Inikan, kita perkirakan pertama 3 bulan, masa pemberian bantuan itu," ungkap Wapres Ma'ruf dalam sesi video conference bersama awak media yang digelar langsung usai rapat, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut Wapres menjelaskan, sedangkan terkait penerima bantuan langsung UMK dan pembebasan listrik, saat ini tengah diinventarisir. "Memang memerlukan yaitu untuk yang terdampak, mereka yang tidak tetap, mereka yang bekerja di informal itu sedang diinventarisir sektor-sektornya. Kita harapkan sebenarnya kalau dalam beberapa hari bisa diselesaikan dan diputuskan mungkin diharapkan, diusahakan supaya bulan April sudah bisa dijalankan,"tambahnya.
Sedangkan besaran anggaran yang akan digunakan dalam APBN, Wapres mengakui hal tersebut masih dalam penghitungan Menteri Keuangan, menyusul pemberian bantuan dikarenakan wabah COVID-19 tergolong baru. "Ini sedang dihitung tergantung daripada besarnya, jumlah bantuan yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan sedang dihitung. Kemudian, mengenai pendataannya sudah ada beberapa basis yang pasti sudah ada di kemensos, data terpadu kesejahteraan sosial itu ada, kemudian ada juga data tentang penerima PBI, ada, kemudian ada juga ada yang listrik. Data ini sekarang sedang dipadukan dan juga seperti yang terdampak seperti ojek, dan lain-lain," papar Wapres lagi.
Wapres menyebut, program bantuan untuk para kelompok terdampak COVID-19 itu ditargetkan berlangsung selama kurun waktu tiga bulan. "Karena itu kita hitung dari bulan Maret, sudah kelewat, Aprli, Mei, Juni. Kalau itu belum tentu akan ada perhitungan baru tadi. Jadi per tiga bulan dihitung dampaknya dan bantuan itu disesuaikan dengan keadaan-keadaan yang ada," ujar Wapres.
Sedangkan, terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada para penerima, menurut Wapres hal itu sedang dibahas, namun pemerintah memastikan agar dalam penyalurannya tidak terjadi antrean. "Tentu mekanisme kalau sudah bisa diketahui datanya, yang sudah ada rekening, dan BPNT itu bisa lewat orangnya, bisa juga lewat fintek (finansial teknologi). Tapi, belum diputuskan mekanisme penyaluran itu. Setelah semua diketahui datanya baru nanti diputuskan mekanisme mana yang paling efektif untuk disampaikan. Ya, pasti tidak ada antrianlah agar tetap "social distancing", maka menghindari hal-hal itu," ucapnya.
Sementara, tiga program bantuan yang disiapkan pemerintah bagi kelompok terdampak COVID-19 untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah kepada Pemegang Kartu Sembako/BNPT sebanyak 15,2 jutaa KPM yang telah terhubung dengan sistem perbankan, Bantuan Langsung UMK adalah pedagang pasar, pedagang kaki lima/warung, pengemudi ojek online, dan pengemudi ojek pangkalan, serta Pembebasan Tagihan Listrik yaitu pemerintah membebaskan tagihan listrik/bulan/RT sampai jumlah tertentu selama 6 bulan yang ditujukan untuk pelanggan PLN Kategori Daya 450 VA dan 900 VA.