Jubir MA Andi Samsan Nganro
JAKARTA - Ini kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Keputusan MA ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).
Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.