# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, March 18, 2020

Tim Siber Polda Kepri Ringkus Warga Batam yang Menyebarkan Hoax terkait Corona

Tim Siber Polda Kepri Ringkus Warga Batam yang Menyebarkan Hoax terkait Corona



BATAM -  Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil mengamankan pria berinisial H atas tindakan menyebarkan hoax atau berita bohong yang menyebutkan bahwa nahkoda kapal CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona. H tidak hanya membagikan berita hoax tersebut berupa direct link youtube dijejaringan sosial grup facebook Info Loker Pelaut, namun juga sebagai konten kreator.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati menyampaikan, penyidik mengkonfirmasikan direct link tersebut kepada Kemenkominfo dan postingan tersebut tidak benar. Kemudian tim cyber patrol Satgas Nusantara melakukan profiling dan melacak keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan  H di kawasan Nongsa.

"Pelaku H tidak bisa mempertanggung jawabkan postingannya, menyebarkan berita yang tidak benar diambil dari WA Grup, dan dibuat menjadi konten YouTubenya dan seolah-olah berita ini benar, kita klarifikasi yang bersangkutan juga mengaku belum tau kebenaran postingannya tersebut," ujar I Putu Bayu Pati di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan bahwa pergerakan manusia di duna maya terus dipantau oleh Tim Satgas Nusantara  secara berkelanjutan selama 24 jam. Masyarakat diharapkan bersatu untuk memberikan ketenangan dengan mengakses informasi ataupun berita yang terverifikasi dari sumber yang jelas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial, untuk bersatu padau menciptakan suasana tentram, tidak gaduh dan tidak menyebarkan informasi hoax, menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tim Siber Polda Kepri Ringkus Warga Batam yang Menyebarkan Hoax terkait Corona Rating: 5 Reviewed By: Publico News