Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi, Selasa (17/3/2020). Kedua saksi dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang disita dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi yang diperiksa dari unsur wiraswasta, yaitu Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
"Penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait dugaan pemberian uang oleh tersangka HS kepada pihak-pihak lain di antaranya tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun tidak memenuhi panggilan. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Devi.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Nurhadi telah ditetapkan tersangka. Saat ini Nurhadi telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).