# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, March 5, 2020

Terlilit Hutang, Perampok Toko Emas Ini Lumpuh Dihadiahi Timah Panas

Terlilit Hutang, Perampok Toko Emas Ini Lumpuh Dihadiahi Timah Panas



JAKARTA – Perampok Toko Emas ‘Cantik’ di Tamansari, Jakarta Barat, WA alias AG (67), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat, lantaran melawan saat hendak ditangkap.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata api,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (4/2/2020).

Nana mengungkapan, pelaku sebetulnya coba mengelabui penyelidikan polisi. Tersangka mencopot nomor polisi kendaraan, memakai helm, juga masker saat merampok toko emas di Tamansari.

Namun, upaya itu sia-sia. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan tim Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari dipimpin Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi hanya butuh waktu dua hari melacak keberadaan pelaku.

Nana mengatakan, pelaku AW alias AG pernah kerja di tempat hiburan, mobil pelaku sempat digadaikan. Motif pelaku melakukan perampokan toko emas karena terlilit utang. “Hasil rampokannya akan digunakan untuk membayar utang-utangnya,” ujar Kapolda, dalam siaran pers Polres Metro Jakbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya, terjadi perampokan dengan menggunakan senjata api di Jalan Pangeran Jayakarta, Pasar Pecah Kulit Los A36-36 Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (28/2/2020). Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku menggondol 3 Kilogram emas dari toko, dan melukai seorang petugas kebersihan dengan senjata api di bagian kakinya. Perampokan itu terekam kamera pengintai (cctv), dan viral di media sosial.
(*/red)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Terlilit Hutang, Perampok Toko Emas Ini Lumpuh Dihadiahi Timah Panas Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika