Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat
JAKARTA - Pembangunan renovasi Gereja Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau tetap dilanjutkan tanpa adanya relokasi. Kesepakatan ini ditandatangani pada pertemuan beberapa pihak, antara lain perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Ustaz Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.
Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mengapresiasi pendekatan dialog yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di Karimun. Pernyataan ini disampaikan di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu, (14/3/2020).
"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut dan mengharapkan semua pihak untuk menghormati dan menjalankannya. Kita semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan dalam menanggapi konflik yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurut Sahat, penyelesaian yang dilakukan di Karimun dapat menjadi salah satu acuan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah lainnya.
"Persoalan pembangunan rumah ibadah seperti gunung es. Yang muncul di permukaan dan diketahui publik hanya beberapa, namun di bawah permukaan lebih banyak lagi terjadi persoalan penolakan IMB Rumah Ibadah, dan persoalan pembangunan lainnya. Kami mengajak segenap masyarakat dan tokoh agama untuk selalu membangun dialog dan sepakat bahwa memeluk agama dan beribadah adalah hak setiap warga negara," pungkasnya.
Dihubungi di tempat yang terpisah, Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Maruli Silaban menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri yang mengirimkan utusan Bareskrim ke Tanjung Balai Karimun untuk menyelesaikan persoalan Gereja St. Joseph. Maruli mengharapkan Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pendekatan yang sama untuk masalah serupa di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
"Kami harapkan pemerintah setempat dan kepolisian bisa segera menyelesaikan persoalan rumah ibadah dengan pendekatan dialog. Namun kepolisian harus tetap tegas menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleran dengan ancaman dan kekerasan," katanya.
Maruli mengharapkan kepolisian di setiap daerah selalu profesional dan berdiri di atas semua golongan dalam penyelesaian polemik pembangunan rumah ibadah ini. Maruli juga mengingatkan bahwa Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah masih menjadi biang persoalan terkait pendirian dan pembangunan rumah ibadah.
"Kami kembali mengingatkan bahwa Presiden Jokowi telah berkali-kali memberikan janji untuk menyelesaikan persoalan intoleransi, khususnya mengenai kebebasan beribadah di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Presiden untuk memerintahkan Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, untuk segera mengevaluasi dan merevisi PBM tentang Rumah Ibadah ini," pungkasnya.