Pilkada Kab Ngada 2020, 12 DPAC Partai Demokrat Resmi Usung Paket GUD-ATR
BAJAWA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngada 2020, 12 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Ngada telah resmi merekomendasikan Paslon Gregorius Upi Dheo dan Yohanis Tay Ruba (GUD-ATR) untuk diusung pada Pilkada Ngada 2020.
Ketua DPC Demokrat Ngada, Herman Arnoldus Pinga Pullu, SE, mengatakan, 12 DPAC Partai Demokrat se Kabupaten Ngada telah merekomendasikan Paslon GUD-ATR yang diusung oleh Partai Demokrat untuk maju Pilkada Ngada 2020.
"Kami tadi malam itu sudah sampai tahap penyaringan Bakal calon, setelah fit and proper tes selesai, kami kemudian kumpul kembali untuk mendengarkan pandangan 12 DPAC. Memang melalui dinamika yang cukup alot dan 12 DPAC melalui musyahwarah dan mufakat telah sepakat mengusung Paslon GUD-ATR," ujar Herman, kepada wartawan di Kota Bajawa, Minggu (8/3/2020).
Pullu menyatakan ada sejumlah poin rekomendasi yang diberikan oleh 12 DPAC saat Rakercab yang dilaksanakan Sabtu (8/3/2020) malam di Hotel Nusantara Bajawa.
Dasar rekomendasi yang diberikan oleh 12 DPAC tersebut diantaranya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Peraturan Organisasi (PO) No : 02/PO/DPP.PD/I/2020 Tentang
Pemilihan Umum Kepala Daeran dan Wakil Kepala Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No : 02/JUKLAK/DPP.PD/1/2020 Tentang Persyaratan dan mekanisme pengajuan serta penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pemilihan umum kepala daerah serentak Tahun 2020 Partai Demokrat.
Rakercab dilaksanakan sebagai syarat material untuk penerbitan Surat Keputusan 02/JUKLAK/DPP.PD/I/2020 Point 3 (huruf b, c) III waktu tahapan pilkada) tanggal 15 Januari 2020.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati DPC Partai Demokrat pada 9 Kabupaten periode bulan Oktober Desember 2019.
Rakercab dilaksanakan untuk mendalami kompetensi dan kelayakan bakal calon bupati dan wakil bupati 2020-2024.
Mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan kelayakan dilakukan melalui dialog calon dengan peserta rakercab (Juklak No.02/Juklak/DPP.PD/I/2020, Point 2 (huruf a, b) VI (Seleksi kompetensi).
"Rekomendasi Pasangan Calon sesuai Juklak. Kemarin itu bukan penyerahan SK tapi rekomendasi dari 12 DPAC Partai Demokrat yang diberikan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinandus Lau," ujar Herman.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Paslon GUD-ATR usai Rakercab di Hotel Nusantara Bajawa.
Ia menyampaikan hasil rekomendasi 12 DPAC tersebut dikirim ke DPD Provinsi untuk diproses selanjutnya hingga ke tingkat DPP di Jakarta.
Lebih lanjut Herman mengatakan yang memutuskan dan mengeluarkan SK nantinya adalah DPP Partai Demokrat.
"Kita kirimkan hasil rekomendasinya, untuk SKnya nanti itu diputuskan dan ditetapkan oleh DPP, kita hanya rekomendasikan," tegas Herman.
(poskupang)