Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diperbolehkan bekerja dari rumah untuk sementara.
Hal tersebut dilakukan demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2020).
Baca juga : Menhub Budi Karya Dinyatakan Positif Corona
Ia juga menjelaskan bahwa nantinya seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Kendati begitu, lanjutnya, akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK sendiri nantinya yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ujar Tjahjo.
Baca juga :Menkeu Sri Mulyani Bersama Jajaran Melakukan Tes Virus Corona
Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tutupnya.
Baca juga : Tambah 21 Kasus Baru, Pasien Positif Corona Naik Menjadi 117 Orang