Menkeu Sri Mulyani
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan untuk antisipasi pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan KMK disebutkan, terkait mekanisme penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Namun Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk COVID-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan.
KMK tersebut berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020. ()