Men-PANRB Tjahjo Kumolo
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjahjo Kumolo zaman sekarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa lebih mudah punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.
Menurutnya, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan.
Zaman dahulu mau menambah istri, PNS harus mendapatkan izin atasan. Tak heran kini banyak PNS punya istri empat, bahkan ada pejabat daerah sampai punya tujuh istri
“Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri tujuh,” ujar Tjahjo seperti yang dikutip Kumparan, Kamis (5/3/2020).
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.
Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam Pasal 4 PP 45/1990. “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.
“Betul boleh berpoligami ada aturannya,” ujar Paryono.
Pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, jaksa agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.
Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga.
Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.
“PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.
Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan.
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (r)