Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan (kanan), di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).(firda)
JAKARTA - Sejumlah masker disimpan di salah satu gudang cargo di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang. Ternyata, masker-masker itu tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Adapun informasi soal tidak ada izin edar itu diperoleh setelah polisi melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Selasa (3/3/2020).
"Sebenarnya barang ini setelah dicek tidak ada izin edar, memang akan rencana dikirim ke luar negeri barang-barang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Rabu (4/3/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 600 ribu masker berbagai merk, dengan rincian 180 karton berisi 360 ribu masker merk remedi, dan 107 karton berisi 214 ribu masker merk volca dan well-best.
Namun polisi masih mendalami dugaan penimbunan masker itu. Dua pemilik pun diperiksa secara intensif terkait dugaan tersebut.
"Kalau kita liat ada beberapa merk disini, ada (masker) dari pabrik Jawa Barat, ada beberpaa merk yang enggak memiliki standar. Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain, masih didalami," jelas Yusri.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Sebanyak 10 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi mengungkap praktik penimbunan masker di salah satu apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Sebanyak 350 kardus masker berbagai merk pun disita. (firda)