# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, March 9, 2020

Dukun Palsu Tipu Wanita Hingga Mengalami Kerugian Puluhan Juta

Dukun Palsu Tipu Wanita Hingga Mengalami Kerugian Puluhan Juta (ist)



LAMPUNG – Ngaku dukun, Diki Rinaldi alias Ujang (37) warga Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat ditangkap anggota Polsek Sekincau, Lampung Barat pada Minggu (8/3-2020)

Dukun palsu ini berhasil memperdayai korbannya  Suryanti (50) warga Dusun Sukajadi II, Pekon Suoh dengan dalih bisa menyembuhkan dari penyakit dideritanya dengan mahar mencapai  Rp 67 juta.

Menurut Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., menjelaskan, peristiwa  berawal pada September 2019 lalu.

Pelaku yang mengaku sebagai dukun atau tukang urut itu datang ke rumah korban untuk mengobati penyakit mudah letih yang diderita korban.

Proses pemijatan yang dilakukan pelaku ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan, dan proses pengobatan sudah berlangsung selama empat bulan. Selama itu pelaku telah meminta sejumlah syarat berupa uang, sepeda motor dua unit, sembako serta berbagai macam jenis syarat agar penyakit korban dapat sembuh total.

“Korban menyanggupi akan memberikan apapun yang diminta oleh pelaku karena yang terpenting penyakit yang diderita korban dapat sembuh total. Setelah pengobatan berlangsung selama empat bulan korban ini tidak merasa ada perkembangan dan pelaku pun tetap masih meminta sejumlah syarat. hingga hal tersebut diketahui anak korban,” ungkap Kapolsek.

Mengetahui bahwa ibunya telah ditipu oleh pelaku, anak korban langsung melaporkan  peristiwa tersebut ke Polsek Sekincau . Dengan bermodal LP/92 -B/II /2020/Lpg /Res Lam-Bar/Sek Sekincau. Tanggal 27 Februari 2020 akhirnya pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya pagi ini.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Dukun Palsu Tipu Wanita Hingga Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika