# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, March 30, 2020

Cegah Corona, Fraksi PPP DPR RI Minta Presiden Beri Pengampunan Khusus untuk Napi Narkoba

Ketua Fraksi PPP DPR Arsul Sani



JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR mengingatkan Pemerintah tentang kapasitas lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang hampir semuanya melebihi daya tamping. Jika tidak ada penanganan khusus, dikhawatirkan situasi ini dapat berpotensi menyebarkan virus corona atau Covid-19.

Ketua Fraksi PPP DPR Arsul Sani mengatakan, narapidana dan tahanan saat ini berkisar 270.000 orang. Mereka berjejal di dalam lapas maupun tahanan, jauh dari kapasitas yang semestinya.

Untuk itu, Arsul meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu.

"Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta bersifat personal," kata Arsul, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Dari data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan.

"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.

Kendati demikian, Arsul kembali mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

Dia menjelaskan, sejatinya Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang nonpengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi. Namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti yang pengedar dan bandar.

Untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Arsul meminta Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

"Selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian nonkekerasan, penganiayaan ringan," kata anggota Komisi III DPR ini.

Seperti diketahui, virus corona terus menyebar luas. Data pada Minggu (29/3/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien positif bertambah 130 kasus sehingga total menjadi 1.1285 orang. Jumlah pasien meninggal dunia menjadi 114, sementara pasien sembuh 59 orang. Pasien positif tersebar di 30 provinsi.

Pemerintah berulangkali menyerukan bahwa salah satu cara untuk menghindari penyebaran yakni menjaga jarak (physical distancing). Imbaun ini belum diterapkan total di masyarakat, salah satunya di lapas maupun rutan. Kebijakan selama ini hanya sebatas meniadakan kunjungan dari keluarga.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Cegah Corona, Fraksi PPP DPR RI Minta Presiden Beri Pengampunan Khusus untuk Napi Narkoba Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika