Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos) berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19 di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny, hingga saat ini terdapat 232 isu hoaks yang telah berhasil di kumpulkan melalui berbagai platform medsos. Kemudian, dari hasil tersebut di tindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca: Presiden Jokowi Mengimbau Masyarakat Tak Panik dan Melakukan Aktivitas di Rumah
"Isu nomor 232 itu tentang Presiden Joko Widodo Positif Corona, ini tidak benar. Bisa dilihat sendiri kan beliau sedang sibuk bekerja menuntaskan penanganan penyebaran virus ini," ujar Menteri Kominfo seperti dilansir dalam laman Kominfo, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. Tujuannya untuk melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19.
Baca: Sore Ini, Presiden Joko Widodo Jalani Tes Virus Corona di RSPAD Gatot Soebroto
"Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," imbuhnya.
Ia menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.
"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," tandasnya.
Baca: Presiden dan Ibu Negara Sudah Jalani Tes Virus Corona
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.
Baca: Ramai-Ramai Menteri Jokowi Mendatangi RSPAD Gatot Subroto, Diduga Lakukan Tes Corona
"Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Dirjen Semuel.
Baca: Presiden Tegaskan Belum Ada Opsi Lockdown Hadapi COVID-19
Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan di tindak lanjuti oleh penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutur Dirjen Aptika.