Silvester Nong Manis
Penulis: Silvester Nong Manis
Advokat Senior dan Pimpinan pada Yayasan Bina Bantuan Hukum (YBBH) VERITAS JAKARTA
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pembunuhan Anselmus Wora, Seorang PNS pada Pemerintahan kabupatem Ende, Provinsi NTT, perlu bahkan harus diuji. Apakah melalui lembaga akademis, baik melalui diskusi diskusi ilmiah, seminar seminar dan atau melalui lembaga Praperadilan.
Prolog
Pada tamggal 31 Oktober 2019, Alm. Anselmus Wora diajak oleh Acan (Sopir Pribadi Bupati Ende) dan Isak (teman almarhum pada Dinas Perhubungan Kab. Ende) untuk pergi memasang dinamo oto Dak di Pulau Ende.
Jam 10.30 wita Mereka berangkat. Jam 14.30 ada informasi dari almarhum kepada istrinya bahwa mereka sudah tiba.
Jam 22.30 Wita. ada telpon dari nomor Almarhum kepada Istrinya, akan tetapi tidak diangkat karena istrinya sudah tidur. Setelah itu tidak ada berita lagi sampai dengan almarhum berada di Rumah Sakit Umum Ende.
Menurut keterangan Acan (Sopir Bupati Ende) ketika ditanya oleh Yomans (keluarga alm. Anselmus Wora), ia menerangkan : " kami malam itu diundang untuk bakar ikan dan minum bir 7 (tujuh) botol oleh pemilik kapal. Baru mimum satu atau dua gelas, Ansel (almarhum) terima telpon menjauh dari kami, sekitar kurang leboh 30 meter di dekat pohon asam. Pohon asam itu angker. Begitu kami mau pulang, kami lihat Ansel sudah jatuh disamping oto" Cerita tidak berlanjut karena Yomans keburu temani ipar Almarhum.
Yomans juga menarangkan :
" Ketika berada di ruangan jenasah, ia melihat ada darah di kepala almarhum. Karena disitu sudah ada Yoris Naga (seorang dokter, keluarganya almarhum), lalu Yomans memimta agar Yoris melihat juga kepala Korban. Saat dilihat dan diperhatikan oleh dokter Yoris, baru keluarga tahu bahwa ada luka sobekan di ubun ubun dan 1/3 (sepertiga) batok kepala Almarhum bagian atas lembek.
Kejanggalan yang ditemukan :
Pertama, Mengapa ada kata "angker" dari mulut Acan yang menyatakan bahwa TKP (pohon asam itu) angker?
Kedua, Mengapa mereka yang duduk melanjutkan minum bir tidak penasaran dan bergegas memanggil atau mencari Ansel, karena sudah lama meninggalkan tempat minum minum?
Ketiga, Berapa lama Korban menerima telpon yg menjauh dari mereka minum samapi dengan ditemukan korban jatuh terkapar disamping oto?
Keempat, Jatuh yang bagaimana sehingga mengakibatkan luka dan lembek di ubun ubun korban?
Kelima, dari mana Dokter ahli forensik second opinion menyimpulkan bahwa luka di kepala korban, akibat Jatuh?
Keenam, Apa yang menyebabkan ada luka sobekan di ubun ubun dan 1/3 (sepertiga) batok kepala Almarhum bagian atas lembek?
Ketujuh, Mengapa Dokter ahli Forensik second opinion bersikukuh bahwa, kalau mati karena kena kerasan tumpul di kepala harus tengkorak rusak?
Kedelapan, kalau dibilang serangan jangtung oleh ahli Forensik second opinion, bagaimana dengan hasil VeR berikut ini : "Pemeriksaan patologi Anomali di instalasi patologi anomali RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang dengan kesimpulan, Potongan paru paru dan jantung otopsi tidak didaptkan kelainan nyata pada sampel jaringan paru. penebalan tunika media Pembuluh Darah Arteri Epicardium. tida didapatkan tanda tanda infark.
Apalagi almarhum tidak sedang dalam keadaan sakit dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Kesembilan, mengapa ada rentang waktu begitu panjang, yakni sampai dengan Jenasah ada di rumah sakit Umum Ende, kedua rekan almarhum yang mengajak almarhum ke Pulau Ende, tidak pernah menghubungi keluarga? Padahal mereka memilik nomor telpon istri korban.
Kesepuluh, mengapa setelah kejadian, Kedua rekannya tidak membawa korban ke Klinik/puskesmas terdekat atau Polsek terdekat, malah memutuskan untuk buru buru membawa mayat,ke Ende?
Kesebelas, mengapa kedua rekan korban tidak merasa bertanggung jawab, dan terkesan menyembunyikan peristiwa kematian korbam, dengan tidak pernah mendatangi rumah duka untuk mengklarifikasi kronologis kejadian kepada istri dan ank anak almarhum?
Masyarakat pun bertanya.
Dari deretan kejanggalan di atas, maka muncul pertanyaan di masyarakat :
Satu, atas dasar apa dan dengan fakta yang bagaimana sehingga penyelidik Polres Ende tiba pada kesimpulan tentang dugaan adanya peristiwa pidana terhadap kematian Anselmus Wora?
Dua, atas dasar apa dan dengan fakta yang bagaimana sehingga Penyidik telah meyakini dirinya, lembaganya dan keluarga alm. Anselmus Wora, bahwa 90% hasil penyidikan sudah mendekati pengungkapan pelaku pembunuhan korbam Anselmus Wora, karenanya otopsi hanya menyumbang 10% untuk memperkuat hasil penyidikan yang sudah ada?
Tiga, apa yang menjadi alasan keraguan Penyidik terhadap hasil VeR
dr. Ni Luh Putu Eny Astuty, Sp.F., sehingga memerlukan ahli forensik lain untuk menganalisa hasil VeR sebagai second opinion?
Empat, mengapa Penyidik Polda NTT lebih memilih mempercayai second opinian ahli forensik yamg absurd san menyesatkan daripada VeR yang secara konkrit tiba pada kesimpulan tetang sebab sebab kematian korban yamg sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?
Lima, Mengapa Tim Penyidik Polda NTT, mengabaikan azas audi et alteram partem, dengan berpihak kepada pendapat ahli yang satu dan mengabaikan pendapat ahli yang lainnya?
Padahal mestinya tidak demikian. Karena pada hakekatnya, apabila ada dua ahli yang saling berbeda pendapat tentang objek yang satu dan sama, maka sepatutnya menurut hukum diperlukan ada pendapat pihak ketiga yang berada pada posisi netral untuk menilai VeR, mana yang lebih mendekati kebenaran.
Enam, apa yang menjadi alasan prinsip dan mendasar, sehingga Penyidik Polda NTT di awal penyidikannya meyakini dirinya, meyakini lembaganya dan keluarga alm. Anselmus Wora, bahwa 90% hasil penyidikan sudah mendekati pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap alm. Anselmus Wora, Akan tetapi bamgunan ini kemudian dirobohkan kembali ke titik nol. Apalagi Pemyidik Polda NTT menegaskan pula bahwa otopsi hanya menyumbang 10% untuk memperkuat hasil penyidikan yang sudah ada.
Tujuh, Mengapa, Penyidik Polda NTT, enggan mencari siapa tersangkanya, malahan sebaliknya lebih memilih sikap ekstrim dengan meng-SP3-kan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan? Dan mengapa SP3 begitu cepat dikeluarkan oleh pihak Pemyidik Polda NTT, ditengah tengah riuh rendahnya dukungan moral dari masyarakat kepada Tim Penyidik Polda NTT, untuk mengungkap kasus dugaan adanya kejahatan terehadap korban Anselmus Wora?
Pertanya masyarakat yang prinsip dan mendasar diatas harus dijawab dengan jujur, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan lembaga praperadilan. oleh Penyidik Polda NTT. Karena dalam forum lebaga praperadian itulah, kesahihan proses penerapan hukum formil demi mempertahankan kebemaran hukum materiil, diuji.
Selain itu juga tidak menutup kemungkinan, dibuka forum forum ilmiah baik melalui diskusi diskusi maupun seminar seminar untuk menggali dan menguji, apakah penerapan hukum acara oleh Penyidik polda NTT sudah benar? tidak menyalahi hukum acara (misbruik van proces recht)? dan bagaimana pula dengan kesahihan Visum et Repertum yang dibuat ambigu oleh ahli forensik
dr. Arief Wahyono, Sp.F. sebagai ahli second opinion?
Mari, terus bergerak mencari dan menemukan kebenaran formil dan kebenaran materiil hukum atas kematian Anselmus Wora yang diduga mati tidak wajar pada tanggal 31 Oktober 2019 di Pulau Ende, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
***********