Dr Aloysius L Madja MA, Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Chile
JAKARTA - Polemik soal isu Papua menguat sejak terjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Indonesia akibat kasus rasial yang menderai martabat masyarakat Papua. Bersaman dengan itu menguat pula isu Papua merdeka ditandai berkibarnya bendera bintang Kejora dibeberapa tempat hingga depan istana negara.
Menanggapi isu menguatnya isu Papua Merdeka, Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Chile, Dr Aloysius L Madja MA mengatakan bahwa Papua tidak akan bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sesuai dengan asas uti posidetis juris, Papua yang merupakan bagian dari Netherland Indies turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945. Sejak proklamasi ini, Papua sudah menjadi bagian NKRI", ungkapnya melalui pesan singkat Senin (2/9/2019)
Menurut Aloysius, proses dekolonisasi Papua bukan melalui PEPERA 1969. Dalam hal ini PEPERA harus dimaknai sebagai solusi konflik bilateral Indonesia-Belanda yang difasilitasi oleh PBB, sebab basis hukum PEPERA 1969 adalah perjanjian bilateral New York Agreement 1962, bukan Bab XI (self-determination) Piagam PBB. (catatan: berbeda dengan Timor Timur berbasis Bab XI ini).
"Sekali pun telah diupayakan oleh Belanda, Papua tidak pernah masuk dalam list NSGT (Non-Self Government Territory). Dengan atau tanpa PEPERA, Papua telah menjadi bagian NKRI sejak 17 Agustus 1945," papar Putra Flores ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa; jika ada negara yang hendak menggugat keabsahan Papua sebagai bagian NKRI, yang harus digugat adalah Proklamasi 17 Agustus 1945, bukan PEPERA 1969.
"Sesuai hukum internasional, PEPERA 1969 tetap sah sebagai outcome dari penyelesaian konflik bilateral berdasarkan Perjanjian Bilateral RI-Belanda (New York Agreement 1962). Hasil PEPERA diterima dalam Sidang Umum PBB No. 2504 (XXIV) dan menegaskan fakta hukum bahwa Papua bagian dari NKRI," pungkasnya.