Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefenitif Syarif
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan kembali Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DKI. BURT DPRD DKI sempat dibuat pada 2010
“Tugasnya menyusun rencana kerja dan anggaran selama setahun dan mengawasi pelaksanaan anggaran selama setahun di unit DPRD,” kata Wakil DPRD DKI nondefinitif Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2019.
Syarif menilai kehadiran BURT mendesak. Pasalnya, sejak 2012 tidak ada yang mengawasi anggaran sekretariat dewan (Setwan).
Dia mengatakan ingin meniru BURT seperti di DPR. BURT DPR, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sedangkan di BURT DPRD DKI belum ada aturan yang mengatur BURT. Syarif mengatakan pembentukan landasan hukum tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Kemendagri.
Politisi Gerindra itu tak ingin BURT bernasib sama ketika dibentuk. Syarif menjelaskan pada 2010 BURT diberi nama Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), namun dibubarkan pada 2012 karena tidak ada payung hukum.
“Harus ada terobosan PP (Peraturan Pemerintah)nya dibuat. Kemendagri paham kebutuhan itu dan akan kita konsultasikan ke pimpinan membuat sejenis terobosan hukum,” tutur Syarif. (nur)