# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, December 3, 2018

Wasekjen PDIP Dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataan 'Soeharto Guru Korupsi'

Waksekjen PDIP Ahmad Basarah



INFILTRASI - Pengagum Soeharto, Anhar, melaporkan Waksekjen PDIP Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.

"Kita melaporkan Ahmad Basrah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Oleh karena itu, kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan," kata Anhar kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Anhar mengaku sebagai masyarakat biasa yang resah atas pernyataan Basarah. Saat melapor ke Bareskrim, Anhar ditemani kuasa hukum dan 5 orang lainnya.

"Sebagai seorang yang seharusnya menjadi panutan, dia kan kita ketahui sebagai wakil pimpinan MPR, ndak pantas dia berucap demikian, menurut kami itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Anhar menyebut tudingan Basarah ke Soeharto sangat keji. "Sementara sampai hari ini belum ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan bahwa Pak Soeharto itu adalah bersalah dalam tuduhan Pak Basarah tersebut," ungkap Anhar.

Kuasa hukum Anhar, Djamaluddin, menyebut pihaknya melaporkan Basarah dengan membawa bukti printout beberapa media online yang menuliskan pernyataan Basarah. Bukti itu diserahkan saat melakukan pelaporan ke Bareskrim. Ia berharap pihak kepolisian bersikap netral dan menyelidiki laporan kliennya itu.

"(Ahmad Basarah) beliau notabenenya salah satu jurkam calon tertentu, nah kita menduga ada motif apa dibalik itu. Tapi yang pasti karena kita negara hukum kita masyarakat tahu hak hukum kita dijamin negara, kita melakukan langkah hukum ini," kata Djamaluddin.

Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.

Diketahui, 'Soeharto guru korupsi' sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.

"Termasuk oleh mantan presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah, Rabu (28/11).

(nvl/inf)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Wasekjen PDIP Dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataan 'Soeharto Guru Korupsi' Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi