Iin Yunengsih
INFILTRASI - Terapis spa bernama Iin Yunengsih (27) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Perempuan asal Subang, Jawa Barat itu menjadi terdakwa perkara narkoba.
Mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan itu didakwa memiliki 0,23 gram sabu-sabu. Pada persidangan Jumat lalu (30/11), Iin menjalani pemeriksaan terdakwa.
Iin di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuningsih mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar lebih bertenaga saat memijat. Tujuannya demi memuaskan para tamu yang menggunakan jasanya.
”Saya lebih percaya diri ketika ambil tamu (memijat tamu) dan merasa lebih bertenaga. Tamu-tamu saya jadi puas dengan hasil kerja saya,” kata Iin.
Namun, Iin mengenal sabu-sabu sudah sejak masih bekerja di Taiwan. Dia mengaku menjalani profesi yang sama di negeri yang beribu kota di Taipei itu.
Iin mengenal dan mengonsumsi sabu-sabu karena diajak temannya sesama terapis spa. Menurutnya, sabu-sabu membantunya mengatasi kelelahan.
“Setelah memakai jadi lebih semangat dan berenergi. Tapi saya mengabaikan efek kelanjutannya akan buruk. Saya hanya mikir saat itu biar kuat tidak capek habis kerja,” terang perempuan berambut sepinggang itu.
Setahun di Taiwan, Iin pun memilih kembali pulang kampung. Karena tidak menemukan pekerjaan yang cocok, Iin merantau ke Bali.
Berbekal pengalaman yang dimiliki, Iin menjalani profesi seperti saat bekerja di Taiwan. Dia lantas tinggal di indekos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Iin mengatakan, sebenarnya sepulangnya dari Taiwan sudah berhenti mengonsumsi sabu-sabu. Namun, ketika Iin sudah bekerja di Bali, keinginannya mengonsumsi sabu-sabu muncul lagi.
“Niat saya dapat uang lebih banyak untuk saya kirim ke orang tua di Jawa. Tapi sekarang saya malah ditangkap. Saya menyesal,” tuturnya terisak.
(rb/san/pra/inf)