Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018)
INFILTRASI - Mabes Polri telah mengirim surat ke imigrasi guna memasukkan nama penceramah Bahar Bin Smith ke dalam daftar cekal. Pencekalan atas pendakwah yang kondang dengan panggilan Habib Bahar itu mulai berlaku 1 Desember 2019.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Bahar terkait dengan penyidikan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, polisi telah mengetahui waktu dan lokasi Habib Bahar melontarkan ujaran bernada kebencian kepada presiden yang beken dengan panggilan Jokowi itu.
"Dari hasil sidik kasus ujaran kebencian Habib Bahar, diketahui lokus dan tempatnya di Palembang bulan Januari 2017," ujar Dedi.
Selain itu, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith. Dedi mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan Jumat (30/11).
Rencananya, Mabes Polri akan memeriksa Bahar pada Senin (3/12) nanti. Menurut Dedi, pemanggilan terhadap Bahar merupakan tindak lanjut atas dua laporan.
Pertama adalah pengaduan La Komaruddin di Bareskrim Polri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Sedangkan satu lagi adalah pengaduan calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(wiw/inf)