Penampakan Kantor Pemkot Malang
INFILTRASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki rencana untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Dilansir dari Antara, upaya pembatasan penggunaan kantong sekali pakai di toko swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan ini dalam upaya untuk mengurangi sampah plastik.
Kepala Bidang Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Kota Malang yang saat ini tengah dilakukan uji publik.
"Nantinya, toko swalayan dan pusat perbelanjaan akan menyediakan kantong belanja yang bisa dipergunakan berulang-ulang. Yang tidak diperbolehkan itu yang sekali pakai," kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, dalam penerapannya akan ada dua alternatif yang ditawarkan yakni jika para pelaku usaha akan menyediakan kantong belanja tersebut, atau bisa dijadikan bagian dari penjualan. Namun, yang lebih ditekankan adalah, para pembeli membawa sendiri kantong belanja tersebut dari rumah.
Saat ini, dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah tersebut masih memberikan kesempatan untuk adanya masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan juga seluruh pemangku kepentingan. Nantinya, semua masukan tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Aturan yang direncanakan rampung pada 2019 tersebut, rencananya masih akan diberlakukan di toko swalayan dan pusat perbelanjaan saja. Untuk pasar tradisional masih diperbolehkan untuk menggunakan kantong plastik atau kantong sekali pakai tersebut.
"Ini hanya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan, nantinya tida ada kantong sekali pakai di tempat-tempat itu. Pasar tradisional masih diperbolehkan," ujar Rahmat.
(rwp/inf)