# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, November 17, 2018

Upah Buruh Belum Sesuai, KSPI Ancam Gelar Unjukrasa

Ketua KSPI Said Iqbal



INFILTRASI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong niatan menggelar aksi demonstrasi pascapengumuman Upah Minimun Provinsi yang belum sesuai tuntutan.

KSPI mencari celah kemungkinan upah sesuai tuntutan, usai beberapa daerah di Jawa Timur diketahui bisa menerapkan kenaikan hingga 20 persen dari UMP tahun lalu.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03%. Di kota Pasuruan, kenaikan bahkan mencapai 24,57%.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama," kata Iqbal dalam keterangan pers, Sabtu (17/11).

Iqbal mengatakan, buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran.

"Untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015. tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi. "Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20 - 25 persen," ujarnya.

Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak "menakut-nakuti" dan "tidak mengancam" para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

"Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20-25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," tegas dia.

(ain/inf)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Upah Buruh Belum Sesuai, KSPI Ancam Gelar Unjukrasa Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi