Presiden Joko Widodo
INFILTRASI - Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril. Namun, Jokowi membuka ruang jika Nuril mengajukan grasi.
Presiden Jokowi mendukung Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Tradisional Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin, 19 November 2018.
Baca: Presiden Jokowi Minta MA Adil Terkait Kasus Baiq Nuril
Nuril dituding menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram terhadap dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung menerima kasasi itu. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.
Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdcm/inf)