ilustrasi
INFILTRASI - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah menyita Gedung Granadi yang kini menjadi kantor Partai Berkarya Tommy Soeharto. Gedung itu adalah milik keluarga Cendana.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan penyitaan dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya, Senin, 19 November 2018.
Selain Gedung Granadi, menurut Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina, Kejaksaan Agung juga sedang menelusuri saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke dalam daftar aset yang harus disita tim eksekutor.
Baca: Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Yang Jadi Kantor DPP Partai Berkarya Disita Negara
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," ujar Loeke.
Loeke mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. "Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.
Kejaksaan Agung bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Loeke, masih menelusuri aset Yayasan Supersemar. "Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya.
(tempo/inf)