Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W
INFILTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 421.301 pemilih. Penetapan tersebut sudah melalui proses penyempurnaan yang sudah berjalan 60 hari.
Penetapan DPT dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Kantor KPU Jalan Kahuripan No 23 Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (12/11).
"Penetapan DPTHP-2 ini merupakan hasil tindak lanjut dari perbaikan di tingkat pusat, pada 19 September 2018. Kita juga mendapatkan masukan dari parpol peserta pemilu, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W, Senin (12/11).
Mengenai penetapan DP4 non-DPT dari pusat diperkirakan sebanyak 31 juta orang. Namun pihaknya hanya kebagian 24 ribu pemilih yang belum masuk DP4 non-DPT. Menurutnya, dari 24 ribu DP4 non-DPT tersebut, kemudian dilakukan verifikasi dengan menyandingkan data pencocokan dan penelitian (coklit) DPTHP-1. Dan hasilnya, dari 24 ribu pemilih baru tersebut 12 ribu pemilih memenuhi syarat, sedang sisanya tidak memenuhi syarat.
"DPTHP-1 yang telah ditetapkan sebelumnya jumlahnya 408.787 pemilih. Namun dengan adanya penambahan sekitar 12 ribu pemilih hasil coklit tersebut kini ditetapkan DPTHP-2 mengalami penambahan menjadi 421.301 pemilih," jelasnya.
Ia menambahkan, dari 421.301 pemilih Pemilu 2019 tersebut, 204.777 merupakan pemilih laki-laki dan 216.524 perempuan.
(bal/inf)