Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menghadapi proses hukum.
Taufik yang merupakan tersangka suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu. KPK pun meminta Taufik kooperatif.
"Imbauan itu berlaku untuk semua ya, terutama memang para penyelenggara negara, agar bisa memberikan contoh kepada publik, pada masyarakat tentang kepatuhan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Febri mengatakan bahwa Taufik sebenarnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurutnya, Taufik sempat dipanggil untuk diperiksa pada 25 Oktober lalu, namun pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang pada 1 November.
Setelah penyidik KPK melayangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa pada 1 November, pihak kuasa hukum Taufik kembali meminta penjadwalan ulang pada 8 November. Kuasa hukum beralasan Taufik tengah turun ke daerah pemilihannya.
"Ternyata sudah meminta penundaan tapi justru tidak datang pada pemeriksaan hari ini [1/11]. Tentu saja kami sangat menyayangkan semestinya hal itu tidak perlu terjadi," ujar Febri.
Untuk itu, Febri meminta pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk memastikan kehadiran Taufik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen.
Menurut Febri, bisa saja Taufik hadir sebelum 8 November, seperti yang diminta pihak kuasa hukumnya.
"Jadi silakan berkoordinasi dengan penyidik pihak kuasa hukumnya untuk lebih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum ini," kata dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap mengatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran tengah turun ke daerah pemilihan (Dapil) saat masa reses DPR.
Taufik menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Sudah tiga periode politikus PAN itu duduk sebagai wakil rakyat.
Arifin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 8 November 2018.
Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
(fra/end/inf)