Alan Singkali, Koordinator Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi
INFILTRASI - Peraturan daerah berbasis agama tertentu yang menjadi polemik belakangan ini telah menggugah rasa nasionalisme kita sebagai sebuah bangsa yang utuh. Sebagai produk hukum, perda berbasis agama, baik perda berdasarkan Injil, Syariah, dan lainnya justru bertentangan dengan prinsip ekualitas (kesamaan di depan hukum) karena aturan agama tertentu seharusnya tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Pernyataan ini disampaikan oleh Alan Singkali di Sekretariat Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi, Tebet, Jakarta pada hari Minggu, 25 November 2018.
"Perda berbasis agama rentan terhadap terjadinya diskriminasi, sebab yurisdiksi hukum mengatur warga dalam sebuah kawasan tertentu, konteks perda, berarti di kawasan suatu daerah," ujar Koordinator Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi ini.
Alan mengatakan bahwa menjelang pemilu serentak tahun 2019, kita akan memiliki pemilih pemula baru sekitar 14 juta orang, dan ada sekitar 40% pemilih milenial dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap.
"Mereka yang disebut milenial ini harus diselamatkan pemahamannya tentang kehidupan berkebangsaan. Politik identitas tidak boleh menjadi konsumsi politik mereka. Oleh karena itu perlu untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap sikap politik atas perda berdasarkan agama tersebut," tegas alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini melalui pesan singkat kepada Infiltrasi.
Adapun seperti diketahui bahwa, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie Louisa, dilaporkan karena pidato politiknya yang konsisten menolak Perda Injil dan Perda Syariah pada rangkaian acara ulang tahun partai.
"Pasca pidato tersebut, ada banyak partai yang menyatakan mendukung perda-perda berbasis agama. Kami menghimbau pemilih milenial untuk tidak memilih partai yang mendukung perda berdasarkan agama, karena itu tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan kita", pungkas Alan.
(lin/inf)