ilustrasi
INFILTRASI - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 28 Oktober lalu sudah dinyatakan laik terbang. Hal ini untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut Lion Air PK-LQP tidak layak terbang, baik dari Denpasar-Jakarta, maupun Jakarta-Pangkalpinang.
"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (29/11).
Nurcahyo mengatakan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releasman).
Setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.
"Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh releasman dan pesawat dinyatakan laik terbang," kata Nurcahyo.
Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. "Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat berada di tangan Captain atau pilot in command," kata dia.
Berdasarkan prosedur tersebut, dalam kontekks pesawat Lion Air PK-LQP, KNKT menyebutkan kondisinya laik terbang, baik dalam penerbangan JT610 yang berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang, maupun pada penerbangan JT043 dari Denpasar tujuan Jakarta.
Sebelumnya KNKT mengeluarkan dua rekomendasi dalam investigasi awal. Rekomendasi pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.
Hal ini terkait dengan kasus penerbangan pesawat itu pada rute Denpasar-Jakarta yang sudah mengalami gangguan," kata Nurcahyo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat pada Rabu (28/11).
Rekomendasi kedua, lanjut Nur Cahyo, adalah Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Pasalnya, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang.
"Padahal kenyataannya ada enam pramugari," ujarnya.
Diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Berdasarkan penyelidikan KNKT, menjelang terbang pesawat itu mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Hal ini merupakan indikasi bahwa pesawat akan mengalami kehilangan daya angkat.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Kondisi stick shaker juga terjadi pada penerbangan ini.
Baca juga: KNKT: Tiga Hari Sebelum Jatuh, Lion Air PK-LQP Hadapi 6 Masalah Ini
(rea/osc/inf)