Terduga pelaku penjambretan diamankan di Mapolda Bengkulu, Kamis (22/11)
INFILTRASI — Anggota Tim Jatanras Dit Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kedua terduga pelaku yakni JT (23) warga Jalan Merapi Ujung nomor 9 RT 8 RW 3 Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan NA (37) warga Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka merupakan spesialis yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.
Ironisnya, dari dua terduga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku yakni JT diduga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bengkulu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pasmah Royce didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, Kamis (22/11/1018) mengatakan dalam aksinya pada Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.30 terduga pelaku JT dan AA mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Matic di kawasan Jalan Hibrida menuju Rumah Sakit M Yunus dan pelaku langsung mengambil dompet milik korban yang diletakkan di box depan sepeda motor.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bahwa 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat 9 November 2018 sedang menuju ke arah Tais Kabupaten Seluma.
Atas informasi tersebut anggota Sat Reskrim Seluma langsung melakukan penyisiran. Dari penyisiran petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai motor jenis Beat pop warna hitam dan keduanya membawa dua buah sajam.
“Kepada petugas pelaku mengatakan hasil tindak kejahatannya tersebut akan digunakan untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku otak dari aksi curat mereka ialah rekannya sendiri yaitu AA,” ungkap Pasmah.
Kasus tersebu masih terus dikembangkan. Pasalnya, pihak kepolisiam menduga pelaku melakukan aksinya di banyak TKP.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP,” jelas Pasmah Royce.
Terkait penangkapan salah seorang yang diduga adalah Caleg NasDem tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Bengkulu, Ngodak Sembiring mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum kasus tersebut.
“Kita menunggu proses hukumnya dulu,” kata Ngodak.
Sementara disinggung masalah nasib caleg tersebut apakah akan digantikan atau tidak, Ngodak Sembiring menyampaikan bahwa hal tersebut adalah mutlak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau itu keputusan KPU bukan kita. Kita tetap menunggu dari KPU. Kita ikuti aturan yang ditetapkan KPU aturan yang berlaku,” ucap Ngodak.
(Ardiyanto/inf)