Buni Yani
INFILTRASI - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Penolakan itu memberikan legitimasi kepada kejaksaan untuk mengeksekusi Buni Yani.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad, mengatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu ke Kejari Bandung terkait salinan putusan MA. Setelah menerima salinan, pihaknya baru bisa melakukan eksekusi.
MA menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan.
"Ya, nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kami tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 November 2018.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya. Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi," pungkas Abdullah.
(ren/inf)