Dr. Daeng M Faqih, SH, MH, Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
INFILTRASI - Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih, SH, MH mengatakan, ada tiga jalan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan. Hal tersebut berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Pertama, menaikkan iuran setiap peserta dalam kategori untuk Kelas I, Kelas II, dan Kelas III termasuk mereka yang terdaftar sebagai peserta Penerima Biaya Iuran atau PBI,” kata Daeng lewat keterangan tertulisnya, Senin, 12 November 2018.
Cara kedua, kata Daeng, dengan mengurangi benefit pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Adapun cara ketiga yakni berupa penggabungan antara cara yang pertama dan kedua yakni menambah iuran kepada peserta namun beban manfaat yang harus diberikan rumah sakit dikurangi.
Kendati demikian, Daeng berpendapat, cara paling bijak yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menggunakan cara penggabungan pertama dan kedua. Yakni, dengan menambah kecukupan dana iuran peserta sekaligus menyesuaikan manfaat pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien.
Sedangkan Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengutarakan, paket pembiayaan Indonesian Case Base Group's (INA-CBG's) yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada sekitar 2.400-an rumah sakit di seluruh Indonesia dapat menyebabkan peserta mendapatkan pelayanan pengobatan under-treatment. Menurutnya, hal ini disebabkan karena paket yang diberikan pemerintah masih belum optimal.
“Penanganan ini disebabkan karena paket yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit masih belum masuk nilai keekonomian yang mereka terapkan,” ujar Timboel.
Dia berharap ada komunikasi antara pemerintah dan pihak rumah sakit untuk membicarakan kembali skema INA-CBG's yang selama ini diterapkan. “Agar bisa diterima nilai keekonomiannya,” cetusnya.
Timboel berpendapat hal ini mesti dilakukan agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari rumah sakit, dokter dan perawat, perusahaan alat kesehatan dan obat-obatan, hingga peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
(dmr/inf)