ilustrasi
INFILTRASI - Kantor Bulog Karawang digeledah tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait penyalahgunaan pencairan beras bantuan dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.
“Penggeledahan itu hanya untuk mencari bukti-bukti baru soal permintaan pencairan beras bantuan,” ujar Hermon Dekristo, Kepala Kejari Kota Bekasi, Jumat (16/11/2018).
Dari kasus itu tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, menjadi tersangka, dua di antaranya berinisial AD dan FS masih aktif di lembaga tersebut dan telah diamankan penyidik. Sementara pegawai berinisial HI belum ditahan dan kini bertugas di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Hermon Dekristo mengatakan, pekan depan pihaknya akan menahan H usai diperiksa sebagai tersangka. Sementara pelaku AD dan FS telah diamankan karena status tersangka sudah lebih dulu disandangnya dibanding HI yakni sejak Selasa (13/11) lalu.
“Untuk dua tersangka AD dan FS sudah kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi,” ujar Hermon.
Hermon mengatakan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar dalam kurun dua tahun yakni 2016 dan 2017 lalu.
Pada 2016 lalu, mereka mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah kepada Perum Bulog Karawang. Tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Mereka juga melampirkan data-data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Oleh Perum Bulog, permohonan itu disetujui dan mereka menerima bantuan beras sebanyak 100 ton dari gudang Bulog yang ada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Namun hanya 1,3 ton saja yang disalurkan oleh pelaku AD dan FS. Sementara sisanya dijual ke pedagang yang ada di Pasar Baru Bekasi.
Pada 2017 lalu, AD dan FS mengulangi perbuatannya atas perintah HI, selaku Kepala BPBD Kota Bekasi saat itu. Pelaku AD dan FS kemudian membuat surat palsu dengan menscan tanda tangan Wali Kota Bekasi. Guna meyakinkan keaslian dokumen itu, mereka kembali melampirkan data-data korban bencana yang perlu disalurkan beras.
Kasus ini kemudian dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Penyidik kemudian memanggil AD, FS dan HI yang saat itu masih berstatus sebagai saksi. “Selama dua pekan kami menyelidiki kasus ini dengan menggali keterangan dari 41 saksi. Dari penyelidikan ini, AD dan FS kita tetapkan sebagai tersangka kemudian disusul HI yang juga sebagai tersangka,” katanya.
Hermon mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari kasus ini. Bahkan sekarang, penyidik tengah menggeledah gudang Bulog di Cibitung termasuk kantor Bulog di Karawang, Jawa Barat.
“Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras itu akan kita dalami, bila ada unsur kesengajaan atau dia tahu bahwa beras itu dari Bulog, bisa kita jerat juga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun.
(saban/tri/inf)