Wakil Ketua DPR-RI Taufik Kurniawan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebaiknya kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
Diketahui, Taufik mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (1/11/2018). Ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ia pun tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK, termasuk Taufik, terlebih sudah berstatus tersangka, wajib memenuhi panggilan tersebut. “Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama,” kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Alex pun berharap, Wakil Ketua PAN itu bersedia terbuka dengan kasus yang menjeratnya. Bahkan diharapkan pula pimpinan legislator ini membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Syukur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami,” imbuhnya.
Disinggung apakah penyidik akan menjemput paksa Taufik mengingat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir, Alex enggan berspekulasi. Namun, menurutnya penyidik berhak menjemput paksa jika dianggap perlu.
“Bisa jadi kan mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar bisa saja besok kami panggil lagi. Tapi tergantung. Apakah dijemput periksa hari ini atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya,” tuntas Alex.
KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan tersangka dalam kasus suap, Selasa (30/10/2018). Ia diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp3,65 miliar terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
(ys/inf)