# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, November 13, 2018

Berawal Dari Pengakuan Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Rp23 Triliun

Pelaku Penipuan



INFILTRASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp23 triliun. Dalam kasus tersebut polisi meringkus empat orang tersangka yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari keterangan tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet saat diperiksa oleh petugas. Saat diperiksa Ratna sempat menyebut nama DS dan RM yang merupakan kerabatnya.

"Kenapa bu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau bu RS ketemu di Kemayoran di Hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11/2018).

Penyidik kemudian, lanjut Argo, memanggil DS untuk menjalani pemeriksaan. DS kemudian mengakui sebagai salah satu petinggi dari Badan Intelejen Negara (BIN).

"Dan selain dia diberitahu ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp23 triliun. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini Menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp23 triliun di sana," tuturnya.

Kemudian kepada Ratna, DS mengaku mampu mencairkan dana Rp23 triliun tersebut. Ratna kemudian mempercayai hal itu dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada DS.Selain Ratna, korban lainnya berinisial T juga tertipu senilai senilai Rp 940 juta.

Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku tersebut. Untuk memuluskan aksinya mereka mengaku sebagai pejabat tinggi negara.

"Tersangka ada yang ngaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK," ungkapnya.

Dari para tersangka polisi mengamkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, KTP dan beberpaa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staff Kepresidenan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(rzy/inf)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Berawal Dari Pengakuan Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Rp23 Triliun Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi