Warga Kota Jayapura berbusana adat Papua dan adat suku lainnya.
JAYAPURA – Dosen Program Studi Geografi, FKIP Uncen, Nelson Parru mengatakan, pemerintah perlu merancang laju pertumbuhan penduduk agar tak menjadi beban pembangunan kedepannya.
Menurut Nelson, pemerintah Kota Jayapura perlu membuat grand design pengendalian kuantitas penduduk untuk 35 tahun kedepan dengan tiga variabel utama, yakni, tingkat kelahiran atau fertilitas, tingkat kematian atau mortalitas dan yang ketiga mobilitas atau perpindahan penduduk. “Itu yang perlu diatur dalam grand design, ” jelasnya.
Untuk vertilitas, kata Nelson, bagaimana mengatur jarak kehamilan agar jarak anak yang lahir tak setahun satu anak, tapi mungkin tiga tahun sekali. “Ini terkait kualitas anak dan kesehatan ibu. Jika terlalu banyak dan jaraknya terlalu dekat akan berdampak pada kesehatan ibu, kita lihat di Papua tingkat kematian ibu dan bayi tinggi,” ungkapnya.
Untuk tingkat kematian atau mortalitas, jika pelayanan kesehatan semakin bagus maka tingkat kesehatan naik yang berdampak orang meninggal juga sedikit. “Kami harapkan dengan design ini laju pertumbuhan penduduk tidak terlalu tinggi atau statis bisa juga minus,” jelasnya.
Nelson mengakui KB di Papua tidak berjalan bagus disebabkan karena konsep berpikir orang Papua yang menganggap Papua masih luas. Apalagi jumlah penduduk Papua masih sedikit. Dari 3.200.000 penduduk Papua, hanya 61 persen Papua asli atau 1,8 juta jiwa.
“Dampak dari tingginya jumlah penduduk menjadi beban pembangunan. Terjadi kriminalitas, angka pengangguran tinggi. Berdasarkan data penduduk Kota Jayapura tahun 2018 perkiraan jumlah penduduk 418.518 jiwa dengan rincian jumlah penduduk perempuan 194.546 (46,48 persen) dan laki-laki 223.972 (53,52 persen) jiwa,” jelasnya.
Nelson juga mengatakan, sasaran pengendalian kuantitas penduduk yang tak memenuhi harapan, tak terlepas dari melemahnya program KB sejak satu dekade belakangan setelah berlakunya otonomi daerah, terutama setelah penyerahan kewenangan program KB diberikan kepada kabupaten/kota.
Nelson juga mengaku UU Otonomi Daerah pada awalnya memang tidak menyatakan urusan KB sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.
“Sehingga, berlangsungnya KB di daerah sangat tergantung dari pemahaman dan persepsi pemerintah kabupaten/kota tentang strategisnya program KB bagi kemajuan daerah. Kondisi ini menyebabkan kelembagaan KB di daerah sangat lemah,” jelasnya.
(Fitus Arung)