# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, October 10, 2018

KPID Jakarta Pantau Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa

Ketua KPID Jakarta Kawiyan (kedua dari kiri)



JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta meluncurkan gugus tugas pemantauan iklan peserta pemilu 2019 di media massa. Tim ini akan mengawasi materi penyiaran peserta pemilu di media massa televisi juga radio.

Ketua KPID Jakarta Kawiyan mengatakan iklan kampanye di media massa sudah ditetapkan selama 21 hari, yakni sebelum masa tenang pencoblosan. Lebih spesifik, waktu iklan kampanye di media massa yang diperbolehkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Sebelum tanggal itu maka parpol peserta pemilu belum boleh berkampanye melalui media penyiaran," kata Kawiyan di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018.

Kawiyan mengatakan materi siaran iklan di media massa yang dianggap melanggar antara lain memperkenalkan visi dan misi. Sebelum batas waktu yang ditentukan, peserta pemilu juga dilarang memuat iklan lambang partai, bendera partai, dan ajakan memilih. 

"Tapi, kalau pemberitaan mengenai kegiatan partai politik atau kegiatan caleg, belum masuk kategori kampanye. Di luar itu masih bisa," ungkapnya.

Kawiyan pun mengimbau lembaga penyiaran yang ada bersikap proporsional dan objektif. Lembaga penyiaran diharapkan tidak menjadi corong partai politik tertentu.

Launching gugus tugas ini juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. Ia berharap gugus tugas ini bisa betul-betul mengawasi peserta pemilu agar tidak melanggar aturan kampanye di media massa.

"Metode kampanye iklan di media massa ini punya kekhususan, yakni soal waktu. Dibatasi hanya 21 hari," kata Abhan.

Wujud nyata tim ini akan berbagi tugas juga dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugus tugas bentukan KPID Jakarta bakal fokus memantau ada tidaknya konten siaran yang melanggar aturan kampanye.

"Kalau melihat ada dugaan pelanggaran dalam konteks pemilu maka menjadi kewenangan Bawaslu. Tapi, kalau pelanggaran konten penyiarannya, jadi kewenangannya KPID," ungkapnya.

Abhan pun berharap peserta pemilu bisa betul-betul memperhatikan aturan kampanye di media massa. Sanksi-sanksi juga sudah disiapkan bagi mereka yang melanggar aturan kampanye di media massa.

(yhd/inf)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: KPID Jakarta Pantau Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi