KPK dan TNI umumkan tiga tersangka pengadaan heli AW-101. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, terkait kasus dugaan korupsi helikopter Augusta Westland (AW-101).
"Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Nanti, tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik, akan disampaikan," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna, sebelumnya, menyinggung adanya pihak yang menyebabkan timbulnya kasus heli AW-101. Namun, dia tak merinci pihak yang dimaksud.
Namun, menurut kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, pihak yang menjadi penyebab pengadaan heli AW-101 ialah Gatot. Kata dia, seharusnya mantan Kepal Staf TNI Angkata Darat (KSAD) itu paham, pengadaan heli AW-101 dilarang.
Di sisi lain, Febri menerangkan, penyidik KPK mendapatkan beberapa informasi terkait pengajuan AW-101 saat memeriksa Agus, Rabu (6/6). "Saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan heli AW-101. Sedangkan TNI, menetapkan empat perwira selaku tersangka. Di antaranya, Marsekal Pertama FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, serta Pembantu Letnan Dua SS dan Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit pada TNI AU.
(rls/in)