# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, June 6, 2018

Ketua Tim Perumus Tegaskan RKUHP Tidak Akan Mengurangi Kewenangan KPK

Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi



JAKARTA - Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi menegaskan tak ada pasal-pasal dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dibuat untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 729 tentang ketentuan peralihan.

Pasal 729 itu menyebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing. Artinya, KPK tetap mengacu kepada UU KPK dalam menjalankan kewenangannya dalam memberantas korupsi.

"Jadi tidak ada maksud Undang-undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," tegas Muladi dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Muladi mengaku siap berdiskusi dengan siapa saja untuk membahas pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah. Ia memastikan perwakilan KPK juga hadir dalam setiap pembahasan RKUHP itu. Mereka duduk bersama dengan lembaga dan kementeriam terkait serta tim perumus RKUHP.

"Waktu penyusunan RUU KUHP ini, perwakilan KPK ada di dalamnya duduk bersama-sama, BNN juga ada di dalamnya," jelasnya.

Politikus senior Partai Golkar itu mengaku menjadi salah seorang yang menyusun Undang-undang KPK. Sehingga, ia mengaku tak mungkin melemahkan lembaga antirasuah melalui RKUHP. Menurut dia, polemik pelemahan KPK ini terjadi karena ada salah pemahaman terhadap pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. "Jadi ada misunderstanding, ada misinterpretasi di dalam pasal ini," ucap Muladi.

(ydh/in)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketua Tim Perumus Tegaskan RKUHP Tidak Akan Mengurangi Kewenangan KPK Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi