Aman Abdurrahman
JAKARTA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa Anita Dewayani dalam membacakan tuntutannya.
Jaksa mengatakan teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbilkan susana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban massal.
Caranya dengan merampas kemerdaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan obyek vital yang strategis dan lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Aman dinilai sebagai penggerak serentetan teror. Di antaranya ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.
Menjawab pertanyaan hakim soal pembelaannya, Aman mengatakan, “iya, Insyaa Allah.”
Ia kemudian berdiskusi dengan pembelanya. Aman menyerahkan kertas lalu kembali ke kursi terdakwa.
Hakim kemudian menanyakan soal pembelaannya, dilakukan sendiri atau oleh pembela. “Mengajukan pembelaan masing-masing,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (25/5/2018) pada pukul 08:30.
(ikbal/in)