Aman Abdurrahman
JAKARTA - Terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman menanggapi perihal teror bom yang terjadi di Surabaya. Menurutnya pelaku teror bom di Surabaya sakit jiwa.
"Kejadian di Surabaya, ibu yang menuntun anak meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dalam jihad. Bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata Aman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Aman melanjutkan, pelibatan anak-anak saat aksi bom yang juga terjadi di Polrestabes Surabaya merupakan tindakan keji yang berdalih jihad. "Kejadian di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukannya atau merestuinya atau mengajarkan, atau menamakan jihad adalah orang-orang yang sakit jiwa," ujar Aman.
Sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dituduh melanggar dalam dua dakwaannya, primer dan sekunder.
Dalam dakwaan primer, Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam dakwaan sekunder, Aman dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin pada 2016. Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.
(ydh/in)