Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
JAKARTA - Bocah berinisial RJ, 16, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video--yang kemudian viral, tetap diproses hukum. RJ kini dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Berkaitan dengan anak yang viral berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses. Tadi malam anak tersebut kita titipkan. Kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung, Jakarta Timur," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (25/5).
Argo mengatakan RJ, 16 ditangkap dan diperiksa pada Kamis (24/5). Proses hukum yang dilakukan terhadap RJ, katanya, mengacu pada UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan pasal 2 ayat 32 UU tentang sistem peradilan pidana anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih. Anak tersebut mendapat ancaman pidana tujuh tahun.
Baca juga: Ancam Tembak Jokowi, Bocah Ini Akhirnya Serahkan Diri
Menurut Argo, RJ dikenai pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun. Jika mengacu pasal yang 32 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman tujuh tahun, baru bisa dilakukan penahanan.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kita proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu. Perihal interogasinya masih dalam pendalaman, belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," kata Argo.
Mengenai keterlibatan teman RJ lainnya dalam penghinaan presiden itu, menurut Argo, akan dicek kembali. "Mereka yang terlibat juga kemungkinan akan dipidana. Saksi-saksi lainnya juga masih akan diperiksa."
Video yang berisi RJ dalam kondisi telanjang melakukan penghinaan terhadap presiden viral beberapa hari terakhir. Kepada polisi, RJ mengaku melakukan hal itu karena ditantang teman-temannya.
(ol/in)