Aset BMN dari Dirjen Cipta Karya Resmi Jadi Milik Pemkot Banda Aceh
JAKARTA - Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Keudah, Banda Aceh kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kepastian Rusunawa senilai Rp.29,3 M ini menjadi milik Pemko, setelah dilakukan penandatangan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Miliki Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Jum’at (25/5/2018) di pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Naskah hibah BMN ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR, Ir Sri Hartoyo Dipl SE ME dan Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM.
Kata Aminullah, setelah Rusunawa menjadi aset Pemko maka pemeliharaannya juga akan menjadi tanggung jawab Pemko Banda Aceh. Kemudian, seluruh penghasilan dari Rusunawa juga menjadi hak milik Pemko Banda Aceh, artinya akan jadi pendatapan yang sah Pemko Banda Aceh.
Kata Dirjen Cipta Karya, hibah BMN yang diberikan hari ini diterima oleh 195 Kab/Kota seluruh Indonesia. Jumlah aset seluruhnya yang diserahkan kepada 195 Kab/Kota senilai Rp.1,536 T yang meliputi aset infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum (Instalasi perpipaan, truk tangki), prasarana kesehatan permukiman (tinja, TPA, drainase), prasarana pengembangan permukiman (jalan lingkungan, jalan setapak), penataan bangunan dan lingkungan.
(sa/in)