Presiden Joko Widodo
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut, gaji untuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan anggotanya tak ditentukan dirinya. Besaran gaji diatur di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
"Ya itu kan ada mekanismenya mengenai analisa jabatan ada di Kemen PAN-RB, Mengenai nilai gaji bisa di Kemenkeu," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Ia menjelaskan, besaran gaji yang diterima, bukan sepenuhnya gaji pokok. Di dalamnya ada tunjangan dan asuransi.
Namun, dia enggan memerinci nominalnya. "Itu kan bukan hanya gaji ada tunjuangan, ada asuransi ada di situ semua" tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Di aturan yang diteken pada 23 Mei 2018 itu disebutkan ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp112,548 juta per bulan.
Aturan itu juga menyebut hak keuangan anggota Dewan Pengarah sebesar Rp100,811 juta. Para anggota Dewan Pengarah BPIP antara lain Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siroj, Ma'ruf Amin, Mahfud Md, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Yudi Latief sebagai kepala BPIP mendapat Rp76,5 juta per bulan, dan wakil kepala Rp63,75 juta. Sementara itu, masing-masing deputi mendapatkan hak keuangan Rp51 juta dan staf khusus Rp36,5 juta.
(ren/in)