DPR dan Pemerintah sepakat UU Antiteroris
JAKARTA - Pengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) diharapkan membawa perdamaian. Mengingat dengan UU ini, aksi terorisme di tanah air dapat dicegah dan ditanggulangi melalui mekanime hukum.
"Mudah-mudahan kita semakin aman, Indonesia semakin damai," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti kepada wartawan, Minggu, 27 Mei 2018.
Abdul mengatakan penambahan substansi pengaturan dalam UU tersebut diyakini memberikan rasa keadilan. Usulan PP Muhammadyah dalam penyusunan draf RUU pun banyak yang diakomodasi.
"Sebenarnya Muhammadiyah memasukan banyak usulan sebelum UU ini disahkan oleh DPR termasuk misalnya usulan kita namanya jangan Antiterorisme tapi UU tentang pencegahan dan penanggulangan terorisme," ungkapnya.
Ia berharap besar UU Antiterorisme ini bisa membuat persatuan Indonesia semakin kokoh. Masyarakat dinilai perlu terlibat secara langsung terutama aspek pencegahan dalam mereduksi persiapan aksi terorisme.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa bekerja sama menjadikan Indonesia ini sebagai negara yang bebas dari terorisme, semua pihak harus saling bahu-membahu betapapun kecil kontribusi menjadikan negara ini aman dan damai," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang. Pengesahan berjalan mulus tanpa ada intrupsi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
(jms/in)