Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan.
"Penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, di Mapolres Karawang, Rabu (23/5/2018).
Polres Karawang juga telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Gegara Meme Amien Rais-Habib Rizieq, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ini Dikeroyok Massa FPI
Dari tujuh orang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan AM akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Sebab, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka.
Kapolres mengaku, kalau korban belum melaporkan peristiwa pengeroyokan itu. Tapi pihaknya akan terus menangani kasusnya karena itu bukan delik aduan.
Sementara itu, kelompok masyarakat di Karawang menilai Hitler Nababan telah menghina ulama Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais melalui meme yang dikirim melalui grup Whatsapp DPRD Karawang.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Massa FPI Terhadap Anggota DPRD Karawang
Tapi, kiriman Hitler ini kemudian tersebar ke masyarakat umum dan kemudian membuat marah kelompok Islam di Karawang. Aksi pengeroyokan terjadi saat massa dari berbagai kelompok masyarakat mendatangi gedung DPRD Karawang.
Saat itu dilakukan dialog terkait permasalahan tersebut. Tapi secara tiba-tiba ada beberapa orang yang emosi setelah saat melihat keberadaan Hitler Nababan. Sehingga, terjadi aksi pengeroyokan sampai akhirnya Hitler mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Beberapa saat kemudian, Hitler Nababan diamankan ke sebuah ruangan di gedung DPRD Karawang, dengan dikawal beberapa anggota Satpol PP setempat. Situasi kondusif saat aparat kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Kini kasus pengeroyokan itu ditangani Polres Karawang.
(antara/in)