Rumah Sakit Sumber Waras
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan langkah itu telah dianggap cukup oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga perkara Sumber Waras tidak lagi menjadi temuan BPK pada audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta 2017.
"Kami sudah menagih dan mereka (Yayasan Sumber Waras) tidak bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran. Jadi opsinya adalah pembatalan, itu sudah kita limpahkan ke bidang hukum dan nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Oleh BPK itu dianggap cukup," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/5).
BPK sebelumnya menilai ada kelebihan pembayaran pembelian lahan sebesar Rp191 miliar. Pemprov DKI pun telah bersurat ke Yayasan Sumber Waras agar mengembalikan dana tersebut. Namun, pihak yayasan menolak. Penolakan itu menjadi alasan Pemprov DKI beralih ke opsi lainnya, yakni membatalkan pembelian lahan senilai Rp800 miliar tersebut.
Perkara lahan Sumber Waras sebelumnya menjadi ganjalan bagi Pemprov DKI dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pemprov DKI akhirnya berhasil meraih opini WTP dari BPK. Sandiaga mengakui persoalan lahan Sumber Waras menjadi salah satu sorotan BPK ketika mengaudit LKPD Pemprov DKI. Rencana pembatalan pembelian ternyata dianggap cukup oleh BPK sebagai tindaklanjut dari segi akuntansi.
Namun, Sandiaga menyebut tentunya akan ada upaya tindak lanjut lain meski perkara Sumber Waras akhirnya 'lolos' dari temuan BPK. "Tentu akan ada upaya-upaya lanjutan," tambah dia.
Selain persoalan Sumber Waras, perkara pembelian lahan Cengkareng pun lolos dari temuan BPK kali ini. Pemprov DKI, tutur Sandiaga, telah menggugat pihak ketiga yang menjual lahan tersebut kepada Dinas Perumahan DKI. Padahal, lahan tersebut sebetulnya telah tercatat sebagai aset milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP).
"Sudah kami tindaklanjuti untuk mengembalikan catatan aset tersebut ke Dinas KPKP dan sudah masuk ke KIB (kartu inventaris barang), sudah ditangani oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," jelas Sandiaga.
Pada Senin (28/5) lalu, Pemprov DKI meraih opini WTP berdasarkan audit LKPD dari BPK RI. Peraihan opini WTP ini merupakan yang pertama dalam empat tahun terakhir. LKPD DKI tahun 2013 hingga 2016 selalu mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
(mi/in)