Panglima TNI Hadi Purnomo dan Kapolri Tito Karnavian
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian tidak mempersoalkan pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).
"Saya dengan Panglima (TNI), kami sudah berbicara. Saya pribadi sebagai Kapolri, tidak keberatan dan setuju teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," kata Tito di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5).
Tito mengatakan pelibatan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme diatur pada Pasal 43. Nantinya pelibatan TNI disebut juga melalui keputusan atau peraturan presiden sesuai UU TNI.
"Prinsip Polri, tidak keberatan untuk rekan TNI bergabung dengan kita. Kita punya musuh bersama. Kami paham dengan yakin, kalau bersama akan lebih baik. Kami yakin ini bsia atasi kelompok ini," katanya.
Sementara itu, Tito memahami jika pembahasan RUU Terorisme di parlemen tengah memasuki babak final. Namun dia berharap RUU itu segera disahkan agar kepolisian memiliki landasan hukum untuk mencegah tindakan teror berikutnya yang semakin dinamis.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pun 'mengancam' bakal menerbitkan Perppu Terorisme apabila DPR tak juga merampungkan pembahasan Revisi UU Terorisme hingga bulan depan.
Menurut Jokowi, pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
(mb/in)