# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, May 29, 2018

Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Mengajukan Diri Jadi Justice Collabolator dalam Kasus Gratifikasi

Zumi Zola



JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengajukan diri jadi justice collabolator (JC). Zumi saat ini berstatus tersangka gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

"Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai juctice collabolator melalui kuasa hukumnya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Febri mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti pengajuan Zumi. KPK bakal menelusuri, sejauh mana keseriusan Zumi membantu mengungkap sengkarut kasus korupsi yang menjeratnya.

"Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," jelas Febri.

Febri kembali mengatakan, pengajuan JC bukan kali pertama diterima KPK. Lembaga antirasuah sudah cukup pengalaman merespon pengajuan justice collabolator dari para tersangka korupsi.

"Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan," ucap Febri. 

Febri belum mau menyimpulkan terkait dugaan adanya aktor besar kasus korupsi di Jambi selain Zumi. KPK masih fokus mengusut konstruksi perkara Zumi Zola. 

"Pengajuannya juga baru. Kita lihat nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak," ujarnya. 

KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Zumi Zola. 

(md/in)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Mengajukan Diri Jadi Justice Collabolator dalam Kasus Gratifikasi Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi