Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP William Yani
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP William Yani angkat suara terkait wacana Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik yang ingin mengadakan lima becak untuk warga Warakas, Jakarta Utara.
Menurut Yani, wacana tersebut melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Harusnya ikuti lah aturan yang ada. Kalau Perdanya belum diubah, diubah dulu," kata William, Jumat (23/2).
Selain itu, dia menilai, berdasarkan reses yang dilakukan di 14 titik di DKI, mayoritas masyarakat menolak becak. PDI Perjuangan, kata William, meminta Wakil Ketua DPRD DKI itu untuk survei terkait manfaat becak bagi warga ibu kota.
"Aku reses kemarin di 14 titik, semua masyarakat 99 persen tidak setuju becak masuk Jakarta. Menurutku jangan dipaksakan karena masyarakat gak setuju," tegas dia.
Untuk diketahui, larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum alias Perda Tibum.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik siap melabrak aturan tersebut demi memfasilitasi warga dengan becak.
(tan/inf)