Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha
MEDAN – Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2007 dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatera Utara Kamis (22/2).
Menurut JPU, Hopplen Sinaga, terdakwa Binahati B Baeha dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami minta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulang kurungan,” kata Hopplen di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
“Bila dalam waktu satu bulan pascaputusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan,” sebutnya.
Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.
Saat itu Binahati menjabat sebagai bupati dan melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.
(samosir/inf)