# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, February 23, 2018

Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha



MEDAN – Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2007 dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatera Utara Kamis (22/2).

Menurut JPU, Hopplen Sinaga, terdakwa Binahati B Baeha dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami minta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulang kurungan,” kata Hopplen di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.

“Bila dalam waktu satu bulan pascaputusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan,” sebutnya.

Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Saat itu Binahati menjabat sebagai bupati dan melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

(samosir/inf)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi